Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang merupakan kelengkapan non struktural pada Universitas Batanghari adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadiannya. Adapun tugas pokoknya adalah mewakili mahasiswa, mengkoordinasikan kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam bidang ekstra kurikuler di tingkat universitas, dan memberikan pendapat, usul, serta saran kepada pimpinan perguruan tinggi, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut BEM Universitas Batanghari berfungsi sebagai forum :
- Perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dalam lingkungan Universitas Batanghari.
- Perencanaan dan penetapan garis-garis besar program kegiatan mahasiswa Universitas Batanghari.
- Komunikasi mahasiswa antar organisasi kemahasiswaan fakultas dan unit kegiatan mahasiswa di lingkungan Universitas Batanghari.
- Kordinasi kegiatan ekstra kurikuler di tingkat universitas.
- Pengembangan ketrampilan manajemen.
Keanggotaan BEM dapat terdiri dari ketua BEMF dan MPM Fakultas dilingkungan Universitas, Ketua UKM, Ketua HMJ di lingkungan Fakultas dalam Universitas Batanghari, dan Ketua Organisasi mahasiswa lainnya di tingkat Universitas.
Susunan kepengurusan BEM Universitas Batanghari terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam komisi-komisi dan dipilih melalui tata tertib yang berlaku. Kepengurusan BEM disahkan oleh rektor dan dalam melaksanakan tugas dan fungsi bertanggung jawab kepada pimpinan universitas.

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
BEMF sebagai organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas merupakan kelengkapan non struktural fakultas yang bersangkutan, yang mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler terutama keanggotaan dan kepengurusan BEMF. Keanggotan BEMF di lingkungan Universitas Batanghari terdiri dari mahasiwa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di fakultas yang bersangkutan. Kepengurusan BEMF di masing – masing fakultas dalam lingkungan Universitas Batanghari terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota pengurus lainnya. Masa kerja anggota kepengurusan BEMF adalah satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya. Kepengurusan BEMF disahkan oleh dekan dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas yang bersangkutan. - Majelis Perwakilan Mahasiswa Fakultas (MPMF)
Majelis Perwakilan Mahasiswa Fakultas di lingkungan Universitas Batanghari sebagai organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas merupakan kelengkapan non struktural fakultas yang bersangkutan, yang mempunyai tugas pokok menetapkan
garis-garis besar program, menilai program dan pelaksanaan program BEMF
serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas. Sebagai perwakilan Mahasiswa, MPMF berfungsi menampung, menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan garis-garis besar program BEMF.
Keanggotaan MPMF dilingkungan Universitas Batanghari terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di Fakultas yang bersangkutan. Kepengurusan MPMF dimasing-masing fakultas dalam lingkungan Universitas Batanghari terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota pengurus lainnya. Masa kerja anggota kepengurusan MPMF adalah satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya. Tata kerja kepengurusan MPMF ditetapkan oleh rapat anggota. - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
HMJ sebagai organisasi kemahasiswaan tingkat jurusan merupakan kelengkapan non struktural jurusan yang bersangkutan dan mempunyai tugas pokok meyelenggarakan kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan bidang studi jurusan. Keanggotaan HMJ terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif kegiatan pendidikan di jurusan pada Fakultas dilingkungan Universitas Batanghari. Kepengurusan HMJ terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota pengurus lainnya yang dipilih melalui tata tertib yang berlaku. Kepengurusan HMJ disahkan oleh ketua jurusan, dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua jurusan yang bersangkutan. Masa kerja anggota kepengurusan HMJ adalah satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya.

